TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan
usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi
system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan
usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya
(non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992
pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada
prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus
yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. SHU koperasi
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
BUMN
Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu:
- Perjan: Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak
ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
- Perum: Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan
diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian
saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
- Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero
yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari
kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin
oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan
ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas,
ciri-ciri Persero adalah:
* Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
* Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
* Dipimpin oleh direksi
* Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
* Badan usahanya ditulis PT
* Tidak memperoleh fasilitas
ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (
owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota
adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan
sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan
usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
- Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di
bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai
potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
- Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang
pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan
investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek
2. kegiatan usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
- Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
- Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu
digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini
adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi
untuk melayani anggotanya.
- Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. permodalan koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan
untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak
mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan
kantor, dan lain-lain.
- Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar
perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka
pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak,
biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah
Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada
para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan
usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk
memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
- · Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
- · Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
- · Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan
keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan
sesuatu yang terbaik
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun
demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini
dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para
anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan
anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan
lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar.
Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
NILAI – NILAI KOPERASI
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan,
self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya.
Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin
dengan budaya gotong royong.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk
koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program
oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
- Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasi keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
- Tujuan perusahaan :
- Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb);
yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan
penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk
memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan
penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan
pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih
tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan
kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian
saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan
perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok,
tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon);
Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas
manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana
kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi
hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan
dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market
share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua
anggota berperan penting.
Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
- ·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut
Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan
dengan resiko diatas rata-rata.
- ·
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini
menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- ·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan
bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi
output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini
dapat diperoleh melalui :
o Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o Skala ekonomi
o Kepemilikan hak paten
o Pembatasan dari pemerintah
Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi
yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat
yang diterima oleh anggota.
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta
terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia
badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
- - Unit usaha simpan pinjam.
- - Perdagangan umum.
- - Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
- - Kontraktor dan konsultan bangunan.
- - Penerbitan dan percetakan.
- - Agrobisnis dan agroindustri.
- - Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- - Jasa telekomunikasi umum.
- - Jasa teknologi informasi.
- - Biro jasa.
- - Jasa pengiriman barang.
- - Jasa transportasi.
- - Jasa pemasaran umum.
- - Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
- - Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
- - Event organizer
- - Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- - Klinik kesehatan dan apotek.
- - Desain grafis dan galeri seni.
- Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
- Sesuai
dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau
perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik
Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan
Rapat Anggota.
- Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai
dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan
Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik
Indonesia.
- Koperasi
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana
Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Permodalan Koperasi
Seperti
badan usaha lainnya,koperasi juga membutuhkan modal untuk menjalankan
usahanya. Dan modal-modal tersebut dapat berasal dari Modal sendiri
maupun Modal pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya
tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang
yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak
mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila
ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
• SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
- http://oriztheory.wordpress.com/2012/01/03/koperasi-sebagai-badan-usaha/
- http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi-2/
- http://veneziaamanda.blogspot.com/