Rabu, 27 Maret 2013

Pendidikan Kewarganegaraan

BAB 1

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.       Hakikat Pendidikan
b.      Kemampuan Warga Negara
c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
e.       Kompetensi yang diharapkan

Pengertian Bangsa : Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
Pengertian Negara : Negara adalah suatau organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Teori Terbentunya Negara :
a.       Teori Hukum Alam
Kondisi alam à Tumbuhnya Manusia à Berkembangnya Negara
b.      Teori Ketuhanan
( Islam- Kristen ) à Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
c.       Teori Perjanjian  ( Thomas Hobbes )
d.      Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan.

Proses Terbentuknya Negara Di zaman Modern :
Proses tersebut dapat berupa penaklukan , peleburan ( fusi ), pemisahan diri, dan penduduk atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintah sebelumn
Unsur Negara :
a.       Bersifat Konstitusi
b.      Bersifat Deklaratif
Bentuk Negara :
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan ( unitary state ) dan negara serikat
( federation ).
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara :
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30.
Hubungan Warga Negara dan Negara
a.       Warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli
b.      Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintah
c.       Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak Bagi Kemanusiaan
d.      Kemardekaan Berserikat dan Berkumpul
e.       Kemardekaan memeluk agama
f.       Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
g.      Hak Mendapat Pengajaran
h.      Kebudayaan Nasional Indonesia
i.        Kesejahteraan Sosial

Struktur Pemerintahan Pusat :
a.       Badan Pelaksana Pemerintahan ( eksekutif )
-          Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
-          Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan
b.      Hal Pemerintahan Pusat
-  Organisasi kabinet dibawah Menteri koordinator (menko)
- Badan pelaksana pemerintahan yang bukan departemen dan BUMN
c.       Pola Administrasi dan Manajemen pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah                 
      dan mufakat.
d.      Tugas pokok Pemerintahan Negara RI
e.       Hal Pemerintahan Wilayah
f.       Hal Pemerintahan Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar