- Koperasi Desa
Yaitu, koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
- Koperasi Pertanian
Yaitu,koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
- Koperasi Peternakan
Yaitu, koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
- Koperasi Perikanan
Yaitu, koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
- Koperasi Kerajinan/Industri
Yaitu, koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Yaitu, koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Koperasi Konsumsi
Yaitu, koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
B. BENTUK -BENTUK KOPERASI
BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)
- Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
- Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
- Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
C. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
>Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
>Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
>Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
>Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
REFERENSI :
- http://kammilashaffirah.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar