Jumat, 16 November 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi

A. JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)


- Koperasi Desa

  Yaitu, koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).


- Koperasi Pertanian 

Yaitu,koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.

- Koperasi Peternakan 

Yaitu, koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.

- Koperasi Perikanan 

Yaitu, koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.

- Koperasi Kerajinan/Industri
 

Yaitu, koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya



Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Yaitu, koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.

Koperasi Konsumsi
Yaitu, koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya. 



B. BENTUK -BENTUK KOPERASI

BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)



- Koperasi Primer
        dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

- Koperasi Pusat
        koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.

- Koperasi Gabungan
        koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.

     -  Koperasi Induk
        koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.


 C. BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN


>Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
>Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
>Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
>Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi 
 
REFERENSI
 
- http://kammilashaffirah.blogspot.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar