Jumat, 23 November 2012

Permodalan Koperasi

Pengertian Modal Koperasi

1. Pengertian Modal dalam Koperasi

modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan dari pada kepentingan kebendaan.Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses waktu pendiriannya dengan rincian berapa modal tetap dan berapa modal kerja yang diperlukan.

Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :

a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
• Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut;
• mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota;
• Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang elancaran operasional koperasi.
b. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
• Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan;
• Memupuk dana cadangan;
• Melakukan Kerja Sama-Usaha;
• Mendirikan Bdang-Badan Bersubsidi

2. Jenis-jenis Modal dalam Koperasi

Dalam koperasi dikenal jenis-jenis modal sebagai berikut:

a. Modal dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awal berdirinya berjumlah kecil tetapi tetap ada, tidak nol.

b. Modal sendiri
modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti (pasal ayat (2) UU nomor. 25 / 1992).

c. Simpanan pokok
yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen.

d. Simpanan wajib
Yaitusimpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

e. Dana cadangan
Yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan di cadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

f. Hibah atau donasi
Yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Dana hibah ini adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang (baik sebagai anggota koperasi maupun bukan anggota yang berupa kebendaan baik bergerak maupun tidak.

g. Modal pinjaman
Modal yang berasal dari pinjaman ini pada prinsipnya dapat berasal dari siapapun, baik dalam bentuk uang ataupun barang. Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat untuk menerima dan mendapatkan pinjaman ini hendaknya diatur secara jelas dan tegas di dalam setiap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Pnjaman bisa dari anggota, koperasi lain atau dari lembaga keuangan.

h. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Sebagai tabahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat.

i. Sumber lain yang sah
Yaitu pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum

3. Modal Penyertaan
Modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi; terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan prosesjangka panjang.

Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha dan badan usaha lainnya di dalam negeri maupun luar negeri.

Sumber Modal
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
  •         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota 
  •       Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  •       Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 25/1992)

• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi
 
• Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha 

 SUMBER : 
- http://echiicung13.blogspot.com/2010/12/permodalan-koperasi-sumber-sumber-modal.html

- http://abdulghofur89.blogspot.com/2012/04/modal-koperasi-1.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar