Kamis, 18 Desember 2014

BAB 13

Nama Anggota Kelompok :
- Imam Syafi'i
- Liza Sisdenty (14211128)
- Niken Yuanita

BAB 13

1. Pasar Monopoli

a. Pengertian

Pasar monopoli adalah bentuk pasar yang hanya terdapat satu penjual saja. Dalam bentuk pasar ini hanya terdapat satu penjual sehingga praktis tidak ada pesaing (competitor) sehingga penjual atau monopolis leluasa menguasai pasar. Sebagai penjual tunggal, monopolis dapat meraih keuntungan yang melebihi normal.

Ciri-ciri pasar monopoli :

- Terdapat satu penjual
- Harga ditentukan penjual (monopoli)
- Perusahaan lain sulit memasuki pasar
- Konsumen tidak bisa pindah walau rugi
- Bisa menimbulkan ketidakadilan/kerugian bagi masyarakat.

Kelebihan Pasar Monopoli :

Banyaknya produsen di pasar memberikan keuntungan bagi konsumen untuk dapat memilih produk yang terbaik baginya.
Kebebasan keluar masuk bagi produsen, mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi dalam menghasilkan produknya.
Diferensiasi produk mendorong konsumen untuk selektif dalam menentukan produk yang akan dibelinya, dan dapat membuat konsumen loyal terhadap produk yang dipilihnya.
Pasar ini relatif mudah dijumpai oleh konsumen, karena sebagian besar kebutuhan sehari-hari tersedia dalam pasar monopolistik.


Kekurangan Pasar Monopoli :

Pasar monopolistik memiliki tingkat persaingan yang tinggi, baik dari segi harga, kualitas maupun pelayanan. Sehingga produsen yang tidak memiliki modal dan pengalaman yang cukup akan cepat keluar dari pasar.
Dibutuhkan modal yang cukup besar untuk masuk ke dalam pasar monopolistik, karena pemain pasar di dalamnya memiliki skala ekonomis yang cukup tinggi.
Pasar ini mendorong produsen untuk selalu berinovasi, sehingga akan meningkatkan biaya produksi yang akan berimbas pada harga produk yang harus dibayar oleh konsumen.



Contoh Pasar Monopoli :

microsoft windows, perusahaan listrik negara (PLN), perusahaan kereta api (PT.KAI). 

2. Pasar Oligopoli

a.    Pengertian Pasar Oligopoli

Pasar Oligopoli adalah pasar yang hanya terdiri atas beberapa perusahaan atau penjual yang menjual produk homogen (sejenis).

Ciri-ciri pasar oligopoli sebagai berikut :

- Terdapat beberapa penjual 
- Barang yang dijual homogen atau beda corak
- Sulit dimasuki perusahaan baru 
- Membutuhkan peran iklan 
- Terdapat satu market leader (pemimpin pasar) 
- Harga jual tidak mudah berubah.

 Kelebihan Pasar Oligopoli :

1. Memberi kebebasan memilih bagi pembeli. 
2.Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk. 
3.Lebih memperhatikan kepuasan konsumen 
4. Adanya penerapan teknologi baru. 

Kekurangan Pasar Oligopoli :

1.Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan 
2.Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa mendorong timbulnya inflasi 
3. Bisa timbul pemborosan biaya produksi apabila ada kerjasama antar oligopolis karena semangat bersaing kurang 
4.Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli dan pemilik faktor produksi 
5. Sulit ditembus/dimasuki perusahaan baru 
6. Bisa berkembang ke arah monopoli

Contoh Pasar Oligopoli : 

Contoh perusahaan/produsen yang berada pada pasar oligopoli antara lain pada produk/barang seperti pada industri semen, misalnya pemainnya ada Semen Gresik, Semen Holcim, Semen Indocement dan ada Semen Cibinong. Pada industri sepeda motor, misalnya ada Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki, Vespa, Sanex, Tossa dan lainnya. Pada produk elektronik kita melihat ada Sony, Toshiba, National, Samsung.





3. Suap

Suap adalah pemberian atau janji pemberian sesuatu kepada pejabat Negara /Pemerintah dengan imbalan agar Pejabat Negara/Pemerintah melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau untuk tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.

Contoh Kasus Suap di Indonesia :

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar
Akil Mochtar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10/13) bersama dengan anggota DPR, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha bernama Cornelis. Dari rumah Akil Mochtar, KPK menyita uang sebesar Rp 3 miliar dan tiga buah mobil mewah miliknya. Uang dan mobil tersebut diduga merupakan uang suap terkait dengan pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten. 


4. Undang-undang anti monopoli  

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

5.  Kasus Pada Berbagai Struktur Pasar

Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
 











Tidak ada komentar:

Posting Komentar