KASUS-KASUS
1. Kasus BUMN
Pemerintahan
Megawati Soekarnoputri yang menjual saham PT. Indosat Tbk sekitar 42% kepada
Singapura pada masa kepemerintahannya. Salah satunya dikasus ini terjadi
pelanggaran terhadap UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA, yang mana di dalam pasal 1
dikatakan bahwa ”pengertian penanaman
modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing
secara langsung yang dilakukan
menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang
digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik
modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.”
Sudah jelas tertera dari pasal 1 saja STT tidak membuktikan bahwa mereka
menanamkan modalnya pada PT indosat Tbk yang pada kenyataannya STT tidak
berkotribusi banyak terhadap PT indosat dan mereka hanya cenderung mendapatkan
dividen yang memang relatif besar. Sehingga membuat PT indosat sering
mengeluarkan surat utang atau yang sering disebut obligasi. Pada Pasal 6 UU No.
1/1967 tentang PMA menyebutkan bahwa “telekomunikasi
merupakan bidang-bidang usaha yang tertutup penanaman modal asing secara
pengusaha penuh karena dianggap bidang yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup rakyat banyak.” Sudah jelas sekali bahwa kasus ini sangat
melanggar Undang-undang. Seharusnya pemerintah Negara pertama-tama harus
memperhatikan langkah apa yang harus diambil agar tidak terjadi hal seperti ini
lagi dan jika terjadi lagi pemerintah harus mempersiapkan jalan keluarnya agar
permasalahannya bisa terselesaikan.
2. Kasus Merger
Merger
Bank CIMB
Merupakan
kasus merger yang terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga didirikan
pada 26 September 1955, dan saat ini lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia
berdasarkan aset serta ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan
pangsa pasar sekitar 9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang
kepemilikan mayoritas sejak 25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB
Group, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus
2007. Bank Lippo didirikan pada bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT
Bank Unium Asia. Bank Lippo mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November
1989. Pemerintah RI menjadi pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui
program rekapitalisasi yang dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30
September 2005, setelah memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah
IVasional Berhad mengakuisisi kepemilikan mayoritas di Bank Lippo.
PT.
Bank CTMB Niaga-Tbk berdiri pada tanggal 1 November 2008. PT. Bank CIMB Niaga
merupakan hasil merger antara PT. Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank
Lippo (Persero) Tbk. Proses merger dilakukan dengan cara Commerce International
Merchant Bankers (CIMB) Group membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki
oleh Santubong Ventures. anak usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah
perusahaan besar dibidang keuangan asal Malaysia. Total pembelian saham Bank
Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia.
Sebagai
gantinya Khzanah akan memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank
Bumlputera - Commerce Holding Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB
Group. Seluruh saham Bank Lippo akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan
rasio 2,822 saham Bank Niaga per I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan
kewajiban Bank Lippo akan dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut
CIMB menawarkan fasilitas voluntary dan standby facility yang memungkinkan
pemegang saham minoritas dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak
berpartisipasi dalam proses merger.
3. Kasus Akuisisi
Aqua yang diakuisisi Danone
Contoh
pertama dari kasus akuisisi adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam
kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air
minum. Dimana ketika seseorang hendak menebut air minum. Mereka lebih cenderung
mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memroduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998. Akusisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua Group.
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memroduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998. Akusisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua Group.
4. Kasus Tender
PT. Caltex Pacific
Indonesia.Kasus ini bermula dari suatu laporan yang diterima oleh KPPU pada
tanggal 30 Juni 2000 dalam bentuk sebuah surat tertanggal 5 April 2000, yang
pada intinya adalah melaporkan bahwa telah terjadi pelanggaran asas keadilan
dan kesetaraan dalam pelaksanaan tender yang dilakukan oleh PT. Caltex Pasific
Indonesia. Kemudian pada tanggal 14 September 2000, KPPU kembali menerima
laporan dalam bentuk sebuah surat tertanggal 13 September 2000, yang berisi pernyataan
bahwa PT. Caltex Pasific Indonesia telah menyelenggarakan tender yang hanya
dapat diikuti oleh beberapa gelintir rekanan saja, dan rekanan yang lain tidak
dapat menikmati.[17]
Pengaduan ke KPPU tentang
PT. Caltex Pasific Indonesia itu sendiri datang dari pengusaha-pengusaha kelas
kecil dan menengah. Menurut pengaduan mereka, dalam melakukan tender pipanisasi
di Sumatera, PT. Caltex Pasific Indonesia melakukannya dengan sistem paket yang
mengakibatkan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah tidak dapat ikut dalam
tender tersebut.
Rencana tender dari PT.
Caltex Pasific Indonesia ini dianggap tidak wajar bagi peserta (bidders) yang
lain dan tidak memenuhi kriteria dari asas keadilan dan kesetaraan. Rencana
tender tersebut memiliki ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang
tidak lazim seperti yang dipakai dan cenderung untuk mengarahkan kepada pemasok
tertentu.Peserta tender hanya empat bidders, yaitu PT. Purna Bina Nusa yang
memiliki fasilitas upsetting dan heat treatment, sehingga hanya dapat
menawarkan low grade, PT Patraindo Nusa Pertiwi juga setara dengan PT. Purna
Bina Nusa, PT. Citra Tubindo Tbk.
Yang memiliki fasilitas
upsetting dan heat treatment, sehingga dapat menawarkan low grade dan high
grade, dan PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya, yang setara dengan PT. Citra
tubindo Tbk., dapat menawarkan low grade dan high grade. Berdasarkan
laporan-laporan tersebut di atas, dalam putusannya akhirnya pada tanggal 20
April 2001, KPPU menyatakan bahwa PT. Caltex Pasific Indonesia dalam tender yang
diselenggarakannya telah melakukan persekongkolan dengan dengan sejumlah
pemasok yang menjadi peserta dalam tender tersebut. Perusahaan pemasok yang
dianggap telah melakukan persekongkolan dengan PT. Caltex Pasific Indonesia
adalah PT. Citra Turbindo Tbk., PT. Patra Indonusa Pertiwi, dan PT. Purna Bina
Nusa.
Menurut KPPU tindakan para pemasok tersebut merupakan persekongkolan dan telah melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Menurut KPPU tindakan para pemasok tersebut merupakan persekongkolan dan telah melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar